Minggu, 13 Mei 2012

Tips : Cara Urus Paspor Sendiri

Berhubung masa berlaku paspor saya akan habis bulan November 2012, saya bersiap-siap untuk mengurus perpanjangan paspor lama.

Mengurus paspor biasanya terdiri dari dua jenis yaitu membuat paspor baru dan perpanjangan paspor lama. Namun pada prinsipnya persyaratan dan proses keduanya tidak berbeda, hanya untuk perpanjangan paspor lama pihak imigrasi telah mempunyai data informasi tentang si pemegang paspor lama. Saat ini mengurus paspor sudah tidak harus sesusi dengan domisili lagi karena semua kantor imigrasi sudah online untuk mengurus paspor baru atau paspor perpanjangan.

Terlebih dahulu saya harus membeli formulir permohonan pengurusan paspor yang dapat diperoleh di koperasi kantor Imigrasi setempat (kalau saya membeli di koperasi Imigrasi Polonia - Medan). Di dalam map  terdapat dua buah formulir isian, Formulir pertama berupa isian informasi  umum tentang pemohon. Sedangkan formulir yang kedua berupa surat pernyataan dari pemohon.


Di dinding kantor imigrasi terpampang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Inilah berkas-berkas yang harus disiapkan. Jangan lupa siapkan selembar meterai 6 ribu.
Ada 2 jenis berkas yang menjadi syarat pengurusan :
Bukti Domisili, yang  terdiri atas :
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli atau Resi KTP Asli. Pilih salah salah satu. Surat Permohonan KTP TIDAK dapat digunakan sebagai pengganti dokumen ini.
  2. Kartu Keluarga (KK). Jika KK belum ada dapat digantikan Keterangan Tempat Tinggal dari Kecamatan. Asli KK dan fotocopy-nya dibutuhkan.

Bukti Identitas Diri, yang terdiri dokumen sebagai berikut :
  1. Akte Kelahiran  dan  Ijazah Terakhir (Asli & Fotocopy)
  2. Akte Perkawinan atau Surat Nikah (Asli dan fotocopy)
  3. Surat Keputusan Ganti Nama yang dikeluarkan oleh pengadilan, hanya jika Anda pernah berganti nama (Asli & fotocopy)
  4. Rekomendasi dari atasan bagi pemohon yang berstatus  PNS atau TNI (Asli)
  5. Paspor atau Surat Pengganti Laksana Paspor lama, jika untuk perpanjangan (Asli & fotocopy)
  6. Khusus untuk warga muslim yang akan melaksanakan umrah, disyaratkan harus mempunyai nama yang terdiri dari tiga suku kata.

Prosesnya  sebagai berikut :
  1. Beli formulir di koperasi, kemudian isi dengan huruf kapital tinta hitam, masukkan dalam map yang sudah diberikan saat ambil dokumen beserta dokumen-dokumen persyaratan.
  2. Lalu masukkan berkas yang sudah dilengkapi dengan persyaratan yang diwajibkan untuk verifikasi dokumen dan penjadwalan foto & biometrik.
  3. Selanjutnya wawancara, foto dan biometrik  sesuai jadwal dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrian. Antriannya sering agak  lama di bagian ini. Pada saat wawancara kita diberikan kesempatan untuk memeriksa data-data yang sudah masuk di sistem.
  4. Paspor akan selesai dalam beberapa hari kerja berikutnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar