Sengketa hak atas tanah sudah menjadi
permasalahan yang tak berujung di negeri kita ini. Lihat saja berita-berita di
media yang menggambarkan bagaimana carut marutnya proses hukum atas sengketa tanah
dan sistem pertanahan di negeri ini.
24 Juli 2012 yang bertepatan dengan 4 Ramadan 1433
H merupakan tanggal keramat buat saya. Memangnya kenapa? Karena
pada tanggal tersebut terbitnya sertifikat atas nama saya setelah melalui
proses pengadilan sampai terbitnya sertifikat selama 7 tahun. Bayangkan
diperlukan 7 tahun lamanya untuk sebuah proses sengketa tanah.
Berikut ini saya tuturkan pengalaman panjang
saya untuk mendapatkan hak tanah saya kembali setelah melalui proses pengadilan
yang panjang dan melelahkan. Kemudian diikuti dengan proses pembatalan
sertifikat terdahulu dan penerbitan serifikat baru atas nama saya.
Saya ingin membagi pengalaman ini sebagai
pembelajaran dan memotivasi bagi pembaca untuk tidak takut memperjuangkan
haknya. Cerita ini bermula ketika pada tahun 2005 saya bermaksud meningkatkan
status 2 (dua) persil tanah saya yang masing-masing terdiri dari akta
notaris dan akta camat menjadi sertifikat hak milik.
Kronologisnya sebagai berikut :
Pada 23 Febuari 2005 saya menyampaikan surat
permohonan ke BPN Medan untuk pengajuan hak milik atas 2 (dua) persil tanah
yang lokasinya bersebelahan, masing-masing persil berukuran 15 x 29 m. Dari
balasan surat BPN Medan tertanggal 28 Maret 2005 ternyata telah diterbitkan
sertifikat dari kedua persil tanah tersebut tetapi atas nama orang lain (sebut
saja si A dan si B).
Saya mengajukan klarifikasi kepada Kakan BPN Medan
dengan menyertakan bukti-bukti serta menginformasikan bahwa saya menguasai
tanah tersebut secara fisik dengan menugaskan orang untuk mengerjakannya
sebagai sawah tadah hujan. Surat pernyataan dari orang yang mengerjakan
tanah tersebut saya lampirkan.
Meskipun sudah berkonsultasi ke BPN Medan berulang
kali, namun tidak ada tanggapan positif dari BPN. Sempat saya melapor
ke polisi, namun lagi-lagi saya merasa salah alamat karena proses yang
bertele-tele di kantor kepolisian. Akhirnya proses di kantor polisi saya
hentikan.
Tanggal 4 Agustus 2006, pada saat akan membayar
Pajak Bumi Bangunan (PBB) saya memperoleh informasi bahwa PBB untuk kedua
kavling tanah tersebut telah dibayar dan diganti nama wajib pajaknya,
tidak lagi atas nama saya.
Setelah mendapat fotocopy sertifikat kedua kavling
tanah tersebut dari Kantor Pelayanan PBB Medan Satu, ternyata BPN Medan
melakukan kesalahan dengan menyebutkan si A dan si B sebagai pemilik tanah,
karena faktanya di sertifikat tertulis bahwa pemilk tanah adalah si C dan D.
Dengan berbekal fotocopy sertifikat tanah An. si C
dan D inilah yang didahului dengan berkonsultasi dengan pengacara
akhirnya saya pada tanggal 10 Oktober 2006 melakukan gugatan ke PTUN Medan
dengan Kakan BPN Medan sebagai tergugat, C dan D sebagai tergugat intervensi
dan sertifikat No. xx An. C dan sertifikat No. xxx An. D sebagai obyek gugatan.
Karena kedua persil tanah tersebut an. saya, oleh
PTUN Medan maka kedua obyek tersebut disatukan dalam satu nomor perkara saja.
Namun pada saat diawal-awal sidang pemilik sertifikat No. xx An. C mengajukan
perdamaian yang dituangkan dalam Akta Perdamaian didepan notaris dan pihak BPN
sebagai saksi. Dengan adanya akta perdamaian tersebut maka sertifikat tersebut
diberikan kepada saya dengan hanya memberikan biaya penggantian untuk mengurus
sertifikat tersebut. Sementara sidang untuk obyek gugatan sertifikat No. xxx
An. D tetap dilanjutkan.
Meskipun telah dilakukan perdamaian untuk
sertifikat No. xx An. C, namun sampai saat ini sertifikat tersebut belum bisa
dibalik namakan An. saya. Banyak sekali prosedur yang berbelit-belit yang
diajukan oleh instansi yang berwenang.
Setelah melalui proses sidang yang panjang,
mengajukan replik, duplik serta tinjauan ke lokasi objek yang dipersengketakan.
Akhirnya PTUN Medan mengeluarkan keputusan bahwa berdasarkan fakta-fakta dapat
menerima gugatan saya melalui Putusan Pengadilan TUN Medan Nomor :
39/G.TUN/2006/P.TUN.MDN tanggal 22 Pebuari 2007. Pihak BPN Medan dan
tergugat intervensi dinyatakan kalah dalam putusan PTUN Medan dan
keduanya melakukan banding ke PTUN Tinggi.
Pada tingkat PTUN Tinggi, melalui Putusan
Pengadilan Tinggi TUN Medan Nomor : 52/BDG/2007/PT.TUN.MDN tanggal 20 September
2007 kembali pihak BPN Medan dan tergugat intervensi dinyatakan kalah. Keduanya
menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pada prakteknya hanya tergugat
intervensi sajalah yang mengajukan memori kasasi sedangkan BPN Medan tidak
menyampaikan memori kasasinya sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Pada tingkat Mahkamah Agung saya kembali
memenangkan perkara ini dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI No. 62
K/TUN/2008 tanggal 31 Juli 2008 dengan putusan sebagai berikut : 1) menyatakan
permohonan kasasi dari pemohon kasasi I (Kepala) BPN Medan) tersebut
tidak dapat diterima; 2) menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II (An.
D).
Putusan Mahkamah Agung inilah yang menjadi dasar saya
untuk mengurus terbitnya Inkracht dari PTUN Medan agar keputusan MA
tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka pada tanggal 23 Juni 2009 keluar
Surat Keterangan Inkracht Nomor : W1-TUN1/483/AT.02.07/VI/2009.
Namun perjalanan masih panjang lagi karena masih
harus mengurus pembatalan sertifikat No. xxx An. D ke Kanwil BPN Provsu. Pada
tanggal 17 September 2009 saya mengajukan permohonan pembatalan sertifikat
tanah No. xxx An. D ke Kanwil BPN Provsu, namun suratnya tidak jelas rimbanya.
Akhirnya saya mengajukan ulang pembatalan sertifikat tersebut melalui surat
yang dikirim tanggal 8 Maret 2010. Surat permohonan ini sempat tidak
diproses selama enam bulan karena tidak diikuti prosesnya. Setelah diikuti
proses surat yang kedua, barulah kanwil menerbitkan surat keputusan
pembatalan sertifikat No. xxx An. D melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN
Provinsi Sumatera Utara Nomor : 06/Pbt/BPN.12.VII/2011 tanggal 5 Juli 2011.
Dengan berbekal surat keputusan pembatalan
sertifikat ini, kemudian saya mengajukan surat permohonan penerbitan
sertifkat baru atas nama saya. Sebelum menerbitkan sertifikat baru harus
terlebih dahulu mengumumkan pembatalan sertifikat yang lama melalui koran
setempat.
Alhamdulillah, akhirnya pada tanggal 24 Juli 2012
dikeluarkanlah sertifikat baru atas nama saya. Meskipun saya menerimanya baru
seminggu kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar