Di sebuah toko buku bandara Soeta, aku tertarik untuk melihat tabloid mingguan Kontan karena headline yang berjudul " Aturan Ketat Kartu Kredit". Kubeli tabloid itu sebenarnya karena rasa ingin tau apa isi peraturan baru tersebut. Hal ini karena teringat teman yang sering kesulitan saat membayar kartu kreditnya tapi punya 4 (empat) buah kartu kredit dari bank berbeda masing-masing dengan kartu tambahannya. Jika masing-masing kartu kredit plus tambahan mempunyai plafon dana sebesar 15 juta. Maka dari empat kartu tersebut plus kartu tambahan, plafon dana yang tersedia 60 juta/ bulan. Padahal gaji siempunya kartu sebagai Pegawai Negeri Sipil lebih kurang 4 juta per bulan. Karena kurang ketatnya peraturan dari pemerintah untuk memperoleh kartu kredit dan ditunjang dengan keahlian dalam memanipulasi data pada saat aplikasi, saat ini gampang sekali untuk memperoleh kartu kredit. Malah pernah seorang teman yang merasa tidak pernah mengisi aplikasi , tiba-tiba sudah keluar kartu kreditnya.
Yang menjadi masalah adalah ketika si pemilik kartu tidak dapat menggunakan kartu tersebut sesuai dengan prioritas kebutuhan dan kemampuannya untuk membayar tagihan sesuai dengan pendapatannya. Sudah tentu pemilik kartu terjebak dalam hutang yang berkepanjangan jika setiap bulannya dia hanya membayar batas minimum saja. Bagi pihak bank tunggakan kredit dari nasabah akan menyebabkan kredit macet tetapi dampaknya yang paling buruk justru dialami oleh pemilik kartu karena terjadi ketidak stabilan finansial didalam keluarga. Jarang sekali pihak bank memberikan edukasi yang benar tentang cara penggunaan kartu kredit secara arif sehingga tidak jadi menjebak pemilik kartu. Menjembatani hal ini perlu sekali peran pemerintah untuk memberikan regulasi / aturan yang dapat melindungi masyarakat. Karena banyak masyarakat yang seringkali kurang cerdas dan terjebak atas iming-iming dan kemudahan yang diberikan oleh bank atas pemakaian kartu kredit tanpa memikirkan dampak buruk yang akan mereka alami.
Setelah membaca artikelnya, ada beberapa poin penting yang mengalami perubahan antara lain :
Aturan Lama Aturan Baru
Usia Tidak diatur Minimal 21 tahun, 17 thn (tambahan)
Pendapatan Tidak diatur Sekitar Rp. 3 juta
Jumlah kartu Tidak diatur Max 2 penerbit dgn pendapatan < Rp. 10 jt
Plafon Tidak diatur Max 3 kali pendapatan
Kemampuan bayar Tidak diatur Penerbit mengevaluasi berkala
Mudah-mudahan dengan aturan baru dari pemerintah tersebut, pihak bank lebih selektif dalam menyetujui aplikasi kartu kredit. Masyarakat juga diharapkan bisa lebih cerdas dalam menggunakan kartu kredit.
Semoga bermanfaat
Catatan ini ditulis di ruang tunggu bandara Soeta
19 November 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar